KETIK, SURABAYA – Fasiltas parkir di Park and Ride di Surabaya kini banyak diminati para pemilik kendaraan R 4 dan R 2 Hal ini terlihat pada saat Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Pemilik mobil yang belum memilik garasi di rumah ketika mudik lebih senang parkir yang disediakan Dishub Pemkot Surabaya. Mereka parkir di Park and Ride merasa aman dan terjamin.
Di Surabaya ada lima fasilitas parkir Park and Ride yang terpencar di beberapa titik.
Yakni di Jalan Mayjen Sungkono dekat stasiun TVRI, Jalan Genteng Kali, Jl.Aditiawarman, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Kertajaya.
Petugas yang mengawasi parkir di atas adalah karyawan Dishub Surabaya.
Pemilik kendaran R 4 dan R2 bisa memanfaatkan fasilitas parkir di lima lokasi di atas. Selama liburan Lebaran Idul Fitri tercatat ada sekitar 2.345 unit kendaraan R 2 dan R 4. Mereka ada yang parkir dan inap sementara.
Kendaraan R 2 yang parkir tercatat 1.139 motor. Jumlah kendaraan tersebut mendominasi di lima parkir Park and Ride.
“Parkir di Park and Ride lebih aman dan tarifnya terjangkau," kata Hartanto Setiadi. Dia adalah salah seorang warga Darmo Harapan yang mudik selama beberapa hari ke luar pulau dengan menggunakan pasawat.
Mobil R 4 dan mobil dinas pemkot Surabaya parkir di lantai 1 Park and Ride, Jl Mayjen Sungkono, Surabaya, Kamis (27/4/2023) (Foto : Kuncoro S./ ketik.co.id)
Di Park and Ride Jalan Genteng kali, saat lebaran banyak dipadati kendaran R 2 yang transit. Pemilik R 2 ini ada yang bersilahturami ke keluarga yang tempat tinggalnya dekat dengan fasiltas parkir tersebut. Ada pula yang pula yang parkir untuk menuju destinasi wisata peruhu Kalimas dekat Siola.
Ulfa, salah seorang petugas di Park end Ride, Jl. Mayjen Sungkono mengatakan, awal Idul Fitri pekan lalu kendaraan R 4 yang parkir cukup banyak. "Lantai dua dan tiga hampir penuh," katanya kepada ketik.co.id, Kamis (27/04/23).
Berdasarkan catatan volume parkir di lantai dua dan tiga ada sekitar 90 unit R 4 dan R2 . Di lantai pertama sebagian untuk R 4, R 2 dan kendaraan dinas. Tarip parkir sejak Agustus 2018, sesuai dengan peraturan walikota Surabaya No 30 (tarif parkir gedung) ditetapkan : Roda 2 Rp 3000, roda 4 sedan mini bus Rp 8000 dan bus/truk Rp 20.000.Tarif tersebut berlaku per tanggal. (*)