KETIK, SITUBONDO – Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh Zainal Abidin alias H. Husen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp 5.000.
Sang kades dinyatakan terbukti melanggar netralitas karena telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dan merugikan paslon lainnya.
Vonis itu ditetapkan dalam sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya di PN Situbondo pada Senin, 25 November 2024.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini berawal dari sebuah video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq, namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh terdakwa. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.
"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," jelas Agung.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.
"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung.
Putusan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, mengingat posisi Haji Hosen sebagai pemimpin desa yang seharusnya menjaga netralitas selama proses Pilkada. Hukuman percobaan yang dijatuhkan mengindikasikan bahwa meskipun pelanggaran hukum terjadi, ada upaya untuk mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
Majelis hakim berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama selama masa kampanye.
Sebelumnya, oknum Kades Buduan itu dilaporkan oleh Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo karena diduga melanggar netralitas dalam pilkada, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Kemudian Bawaslu Situbondo dan Sentra Gakkumdu setempat memroses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.
Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum Kepala Desa Buduan melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Setelah itu, Bawaslu menyerahkan berkas dan alat bukti dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa Buduan ke Polres Situbondo pada Rabu 23 Oktober 2024.
Kemudian setelah diproses oleh Polres Situbondo dan berkas perkara oknum Kepala Desa Buduan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, lalu oleh Polres Situbondo menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU, pada Rabu, 20 November 2024.
Hingga kemudian oknum kades menjalaini proses perisdangan di PN Situbondo pada Senin, 25 November 2024.
Hasil dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa oknum Kepala Desa Buduan divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp 5.000 karena terbukti melanggar netralitas dalam perkara pelanggaran tindak pidana pemilu.(*)