KETIK, SURABAYA – Ada kabar gembira dari Mendikbud-Riset. Kabar ini untuk tunjangan guru bersertifikasi yang rencana akan cair Maret 2023. Adanya keterbukaan ini diharapkan para guru yang akan berhak menerimanya tak jenuh untuk mengikuti perkembangan yang menggembirakan.
Keterbukaan informasi dari Kementerian Keuangan mengenai pembayaran tunjangan guru Maret 2023 menjadi kabar gembira.
Surat edaran S-173/PK/2022 dari Kementerian Keuangan memberikan informasi mengenai tunjangan guru yang akan dibayarkan pada Maret 2023.
Surat edaran mengenai tunjangan guru ini dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.
Dalam surat tersebut, mereka diminta memberikan rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2023.
RAPBN Tahun Anggaran 2023 telah disetujui dan disahkan pada 29 September 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut juga memuat rincian lengkap tentang bagaimana transfer ke daerah dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2023, yang dapat dilihat secara online di https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652.
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 juga telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan kabar gembira bagi para guru sertifikasi.
Untuk memastikan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dapat dibayarkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum guru sertifikasi mencairkan tunjangan tersebut.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, penerima tunjangan sertifikasi guru akan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap bulannya sebesar satu kali gaji pokok.
Di mana, sesuai dengan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang dilakukan setiap triwulan, uang tersebut akan dibayarkan ke rekening guru penerima.
Berikut jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:
Untuk pembayaran triwulan I, diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2023
Untuk pencairan triwulan kedua, dijadwalkan Juni 2023
Untuk pencairan triwulan ketiga, yang dijadwalkan pada September 2023
Untuk pencairan triwulan keempat, yang dijadwalkan pada November 2023.
Meskipun tunjangan sertifikasi guru direncanakan akan dicairkan pada Maret 2023, namun hal ini belum dapat dilakukan sebelum data guru sertifikasi tersinkronisasi.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data sebelum pencairan sesuai rencana akhir Februari 2023.
Karena itu, tahap sinkronisasi data ini tidak boleh dilewatkan oleh para guru sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 hanya dapat dinikmati oleh guru sertifikasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru ASN di wilayah binaan Kemendikbud
- Mengajar pada satuan pendidikan yang telah terdata dalam aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kemendikbud
- Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan tupoksi.
Adapun tunjangan guru akan disalurkan kepada penerima dengan metode penyaluran yang sama dengan tahun lalu.
Alur pembayaran tunjangan guru dijelaskan pada bagian penjelasan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.
Menurut informasi tersebut, alur pembayaran tunjangan guru akan tetap dilakukan melalui metode transfer, pertama ke pemerintah daerah dan kemudian ke rekening guru.
Belum ada kabar terbaru mengenai pelaksanaan berita bahwa metode distribusi pembayaran tunjangan guru akan beralih ke metode yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Dalam pertemuan dengan Kemenpan RB pada tahun 2022, Kemdikbud diyakini telah mendiskusikan ide untuk sistem baru pengalokasian tunjangan guru.
Selanjutnya dikonfirmasikan bahwa tunjangan guru akan dibayarkan dan memiliki kepastian.
Hal ini tertuang dalam Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 pada poin 3.b yang berbunyi:
“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, di mana terdapat penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan; menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND ...”
Seperti yang kita ketahui, isu tentang penghentian tunjangan guru seperti Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sempat merebak di masyarakat.
Para guru kini bisa bernafas lega karena sudah ada kejelasan bahwa TPG, Tamsil, dan TKG akan tetap diterima pada tahun 2023.
Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG), Tamsil, dan TKH biasanya diterimakan i Maret.
Oleh karena itu, para pendidik perlu bersiap-siap menerima uang tunjangan guru tersebut. (*)