Di Surabaya, Bangunan Rumah Tanpa IMB Lebih Banyak

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

21 Januari 2023 13:44 21 Jan 2023 13:44

Thumbnail Di Surabaya, Bangunan Rumah Tanpa IMB Lebih Banyak Watermark Ketik
Ilustrasi, di Surabaya banyak rumah yang tidak ber-IMB. (Foto: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Bangunan khusus rumah di Surabaya yang belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan catatan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya sampai saat ini ada 501.864 unit rumah yang belum memiliki IMB. Bangunan yang sudah ber IMB tercatat 207,217 unit rumah.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pendataan bagi pemilik rumah yang belum ber-IMB. Padahal pihak pemeritah kota sudah memberikan kelonggaran dan mempermudah mengurus izin tersebut.

DPRKPP Surabaya mengharapkan pemilik rumah agar aktif memperhatikan IMB yang belum diurus. Memilik IMB merupakan bagian mematui aturan pemerintah kota yang perlu ditaati. Pemilik rumah wajib menyertakan IMB ini tertuang dalam Perda 7/2009. Perda tersebut dikuatkan dengan Perwali (Peraturan Walikota) 26/2013.

Bila ada pemilik rumah yang belum ber-IMB, maka DPRKPP berkordinasi dengan Satpol PP. Satpol PP sebagai penegak Perda. Sebagai contoh selama 2022 DPRKPP mengeluarkan rekomendasi penyegelan. Hal ini dikirim ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Aly Murthado, Sekretaris DPRKPP yang dihubungi awak media mengatakan bahwa tidak semua bangunan harus ber-IMB. Ada sejumlah bangunan yang tidak bisa di-IMB-kan.

Artinya, bangunan yang berdiri secara ilegal. Atau non permanen tanpa mempunyai hak. "Bangunan ini biasa menempati bantaran sungai, dekat rel KA dan jalan yang peruntukannya bukan untuk bangunan rumah," ucap Aly.

Berdasarkan data yang dihimpun Ketik.co.id, total bangunan yang ada di Surabaya berjumlah 799.681. Sebanyak 297.217 di antaranya sudah memiliki IMB. Sementara bangunan yang belum memiliki IMB berjumlah 501.854.

Bangunan yang belum ber-IMB mayoritas adalah tempat tinggal. Untuk mendapatkan IMB harus memiliki bukti hak atas kepemilikan, KTP, gambar konstruksi bangunan, rekomendasi amdal dan drainase jika bangunan menjadi tempat usaha.

DISEGEL TANPA IMB

Bangunan SD/MI Cokroaminoto yang lokasinya di kawasan Surabaya Barat minggu lalu kena segel. Bangunan tersebut ternyata belum memiliki IMB. Sementara semua kegiatan belajar mengajar diungsikan ke rumah warga yang berdekatan.

Sebelum bangunan SD/MI ini ber-IMB, bangunan lantai satu diperbolehkan untuk tempat belajar siswa. Namun untuk pembangunan lantai dua masih ditangguhkan.

Dalam kasus ini akhirnya ditemukan titik terang. Hal ini menarik perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Cak Eri, orang nomor satu di kota Pahlawan itu beberapa hari lalu mendatangi SD/MI Cokroaminoto. Setelah diskusi cukup lama akhirnya ditemukan solusi.

Sumber Ketik.co.d menyebutkan sebelum membangun gedung SD/MI, Yayasan sekolah tersebut sudah mengajukan permohonan IMB. Namun IMB tak kunjung selesai karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

Ketika ditemui Cak Eri, pengurus yayasan berharap lantai satu masih tetap bisa ditempati untuk belajar dan mengajar. "Silakan. Lantai dua harus berhenti dulu sambil menungu IMB keluar," kata Cak Eri tegas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surabaya imb