KETIK, SURABAYA – Penetapan ONH (Ongkos Naik Haji) 2023 masih menunggu keputusan dari Menteri Agama. Rencananya penetapan ONH tersebut akan diumumkan dalam pekan ini.
Tentang besaran biaya ONH tersebut masih dihitung dengan cermat. Sebab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, banyak biaya yang perlu diteliti ulang. Itu agar hasil akhir ONH nanti tidak memberatkan calon jemaah haji.
Ada lagi masalah selain besaran ONH. Berdasarkan kabar, ada wacana penghapusan katering jemaah haji selama di Madinah, Makkah, dan saat wukuf di padang Arafah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) H Ismed Hasan Putro menanggapi adanya wacana penghapusan katering jemaah haji Indonesia itu. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, Jemaah haji akan dibebani pekerjaan mencari makan dan berujung mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Adapun mengacu pada Pedoman Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M Nomor 47 Tahun 2019, konsumsi jemaah haji Indonesia mencakup sebagai berikut:
1. Pelayanan konsumsi di Madinah diberikan paling banyak 18 kali untuk makan siang dan malam, snack pagi, dan paket kelengkapan konsumsi.
2. Pelayanan konsumsi pada saat kedatangan jemaah haji gelombang 2, diberikan di Bandara Jeddah dan pelayanan konsumsi pada saat kepulangan jemaah haji gelombang 1 diberikan di Bandara Jeddah.
3. Pelayanan konsumsi di Makkah diberikan sebanyak 40 kali, snack pagi, paket kelengkapan konsumsi, dan pada tanggal 5,6,7 dan 14,15 Zulhijah tidak diberikan pelayanan konsumsi.
4. Pelayanan konsumsi di Armuzna diberikan sebanyak 15 kali (makan pagi, siang dan malam di Arafah dan Mina) dan 1 paket snack di Muzdalifah, air minum selamat datang sebanyak 3 botol 600 ml pada saat jemaah tiba di Arafah, dan paket kelengkapan konsumsi.
Secara umum, pelayanan konsumsi diberikan pada empat lokasi layanan yaitu di KAIA Jeddah, Madinah, Makkah, dan Masya'ir atau yang lebih dikenal dengan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
"Sekarang tinggal dihitung mana yang paling besar risikonya jika memang solusi untuk melakukan penghematan biaya haji itu dengan menghilangkan katering itu cukup meringankan beban jemaah secara umum, maka itu bisa menjadi pertimbangan bagi anggota dewan (DPR) dan Kementerian Agama untuk membuat keputusan," kata Ismed, kepada jurnalis di Jakarta.
Dia menuturkan, munculnya wacana tersebut agar biaya haji bisa ditekan. Ini bersamaan dengan wacana terkait biaya haji yang meningkat dua kali lipat karena alasan kenaikan di berbagai aspek.
Besar kenaikan biaya haji tahun 2023 diusulkan mencapai Rp 69 juta. Angka tersebut merupakan 70 persen dari nilai rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98 juta.
Kenaikan ini memberatkan publik. Dengan demikian muncul wacana penghapusan katering. Selain itu, ada juga usulan perjalanan haji dikurangi dari yang semula 40 hari menjadi 35 hari.
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2023. Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor B016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1444 H/2023 M sebagaimana dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023.
Adapun, komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji akan dialokasikan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Sementara itu, terkait haji khusus 2023 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 6.887.000.000.(*)