Bejat! Ayah di Kabupaten Malang Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Kini Ditahan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

5 Desember 2023 09:48 5 Des 2023 09:48

Thumbnail Bejat! Ayah di Kabupaten Malang Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Kini Ditahan Polisi Watermark Ketik
Satreskrim Polres Malang ketika merilis kasus Ayah Cabul di Kabupaten Malang. (Foto : Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Perbuatan ayah satu ini benar-benar durjana.  Ayah dari Kabupaten Malang bernama Moch Sahri (47) ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MK (23). Akibat perbuatannya itu, kini ia harus mendekam di tahanan Mapolres Malang.

Kasus tersebut dirilis Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa, (5/12/2023). Tersangka merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pada rilis itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.

"Tersangka tentunya adalah mencari kepuasan yang kita sesalkan bersama-sama yang menjadi korban di sini adalah anak kandungnya sendiri," ujar AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka. "Untuk modus dari tersangka untuk berbuat cabul adalah pelaku masuk ke dalam kamar lalu meraba-raba bagian sensitif," urainya.

Lalu AKP Gandha Syah Hidayat menyebutkan, perbuatan dilakukan oleh tersangka berulang kali selama tahun 2022 - 2023. Dilakukan ketika istrinya lengah, seperti ketika keluar rumah ketika ke pasar.

"Berdasarkan fakta pemeriksaan yang kita terima, pada awalnya kurang lebih pertama hingga ketiga kali dan keempat kali disertai paksaan serta ancaman itu ada," kata perwira pertama dengan tiga balok di pundaknya itu.

Sedangkan kasus ini terungkap ketika korban memberanikan diri melaporkan ke pihak kepolisian. "Terungkapnya perkara ini bermula adanya laporan dari Polsek. Bahwa masyarakat Kecamatan Tumpang itu akan menyampaikan kegiatan aspirasi," ungkapnya.

"Ternyata, sudah menjadi rahasia umum di desa tersebut. Namun, awalnya anak ini kurang berkenan melaporkan karena memikirkan bagaimana kelangsungan keluarganya. Atas pemahaman dan edukasi dari perangkat desa akhirnya Alhamdulillah  yang bersangkutan mau melaporkan," sambungnya.

Atas peristiwa itu kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU nomor 23 Tahun 2004 Junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tombol Google News

Tags:

ayah cabul Kabupaten Malang Polres Malang Kekerasan Seksual PENCABULAN