KETIK, MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Kades Talok Agus Harianto melanggar UU Desa karena melakukan tindakan tidak netral di Pilkada 2024. Bawaslu mengumumkan melalui pemberitahuan status laporan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kades Talok Agus Harianto dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah), Rudi Santoso, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran undang-undang lain.
Dalam hal ini yang dilanggar adalah Undang-undang atau UU Desa. "Bukan pidana pemilu. Melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Jumat, 1 November 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud. "Tindakan tidak netral, mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon," ungkapnya.
Surat Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malang terkait Laporan Paslon Salaf kepada Kades Talok Agus Harianto. (Foto: Istimewa)
Karena yang dilanggar adalah UU Desa kata ia, maka menjadi ranah Pemkab Malang. "Dikembalikan kepada mekanisme di Pemerintah daerah mas terkait sanksinya. Kami meneruskan dugaan pelanggaran peraturan lain, UU Desa," sebutnya.
Ia menyebutkan, proses terhadap Kades Talok Agus Harianto sesuai dengan laporan bernomor 08/REG/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Pelapor merupakan Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso.
Dalam status laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Bupati Malang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Desa Otonomi Daerah.
Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sudah menerima tembusan surat tersebut. "Seingat saya Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan. Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya," terangnya dikonfirmasi terpisah. (*)