KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dua kurir sabu berinisial GG (25) dan SI (25) ditangkap di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, 31 Oktober 2024.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 45 gram, alat timbangan digital ratusan klip plastik untuk kemasan sabu. 45 gram sabu telah dikemas 22 paket siap edar.
Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kami menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone," ujar AKP Yussi Purwanto, Jumat, 1 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku menggunakan modus sistem ranjau. Barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.
"Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Menurutnya, puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” kata ia.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)