Tiket Parkir Hilang, Joko Widodo Kena Denda di Madiun, Begini Kronologinya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Naufal Ardiansyah

31 Mei 2023 06:50 31 Mei 2023 06:50

Thumbnail Tiket Parkir Hilang, Joko Widodo Kena Denda di Madiun, Begini Kronologinya Watermark Ketik
Bukti Pembayaran denda karcis parkir milik Joko Widodo yang hilang di Madiun. (Foto: Ketik Biro Madiun)

KETIK, MADIUN – Joko Widodo harus membayar denda karena menghilangkan karcis parkir saat berkunjung ke Pasar Besar Madiun (PBM) di Kota Madiun hari ini Rabu, (31/5/2023).

Joko Widodo wajib membayar denda karena parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) sudah menerapkan one gate system atau sistem parkir elektronik.  

Seluruh pengunjung pasar terbesar di Kota Madiun, termasuk Joko Widodo tercapture dengan kamera CCTV yang langsung terkoneksi dengan sistem. Selanjutnya petugas memberi bukti karcis elektronik sebagai buktinya.

Informasi yang dihimpun Ketik.co.id, Joko Widodo berkunjung ke PBM dengan menggunakan sepeda motor. Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini masuk PBM melalui gate selatan.

Namun, saat hendak pulang atau meninggalkan kawasan PBM, Joko Widodo tak mampu menunjukkan karcisnya. Alasannya karena ketlisut, sambil terus merogoh kantong di saku celana dan bajunya.

Setelah dipastikan karcisnya hilang, Yudha petugas loket menginformasikan terkait SOP parkir elektronik yang wajib menunjukkan tiket saat meninggalkan lokasi. Jika karcis parkir hilang, menunjukkan STNK beserta kartu tanda penduduk dan membayar denda Rp 5 ribu.

Tanpa pikir panjang, Joko Widodo menyodorkan dokumen terkait. Petugas lantas terbelalak dengan nama Joko Widodo sambil nyeletuk. 

"Wah namanya seperti pak Presiden Jokowi ini,’’ kata Yudha yang hanya ditimpali senyum di wajah Joko Widodo.   

Dirut Jatim Parkir Center (JPC) Kiagus Firdaus mengatakan PBM mulai diberlakukan parkir elektronik setelah dilakukan uji coba selama sekitar 20 hari. Dan mulai berlaku one gate system per 1 Mei 2023.

‘’Uji coba itu sekaligus sosialisasi terkait mekanisme penerapan e-parkir atau one gate system kepada masyarakat dan pengunjung PBM, selama ujicoba itu gratis,’’ terang Kia.

Sesuai Perda Nomor 16/2018, tarif parkir di Pasar Besar Madiun, yaitu Rp500 untuk sepeda kayuh, Rp1.000 untuk sepeda motor dan becak, Rp1.500 untuk kendaraan motor beroda tiga, Rp 2.000 untuk mobil, dan Rp 4.000 untuk truk.

Kia mengatakan tiket karcis merupakan bukti tanda masuknya kendaraan Joko Widodo ke tempat parkir dan harus ditunjukkan kepada petugas saat akan keluar dari tempat parkir.

‘’Tiket ini juga memiliki fungsi sebagai alat yang menandakan waktu atau durasi memarkir kendaraan,’’ tuturnya

Kia menuturkan fungsi ketentuan denda untuk hilangnya tiket parkir sebagai bagian dari tindakan pengamanan agar tidak terjadi pencurian kendaraan di tempat parkir tersebut. 

Dengan memiliki tiket parkir membuktikan dia adalah pemilik dari kendaraan tersebut. Namun jika tidak bisa menunjukkan bukti tiket, maka petugas berhak untuk mencurigai kebenaran pemilik kendaraan tersebut.

‘’Denda adalah tindakan preventif agar pemilik kendaraan menjaga baik-baik tiket parkirnya. Jika tidak bisa menunjukkan tiket, maka tunjukkan STNK dan juga identitas diri untuk meyakinkan petugas bahwa Anda memang pemilik dari kendaraan tersebut,’’ paparnya

Kia juga mengimbau agar seluruh pengunjung di PBM untuk menyimpan dan menjaga baik-baik tiketnya. Hal itu agar pengunjung tidak terkena denda saat tiket tersebut hilang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Joko Widodo Kena Denda Joko Widodo Madiun Kota Pendekar Pasar Besar Madiun Parkir elektronik One gate system