Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Rudi

23 Juni 2023 13:33 23 Jun 2023 13:33

Thumbnail Kenalan via Michat, Perempuan Madiun Berhasil Gondol 3 Motor Korbannya, Begini Modusnya Watermark Ketik
Pers rilis kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka W residivis asal Kota Madiun. (Foto: Humas Polres Madiun)

KETIK, MADIUN Sepak terjang W, perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun melakukan penipuan dan penggelapan berakhir di balik jeruji besi tahanan Polres Ponorogo.

Sebab, perempuan muda yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan itu ditangkap jajaran satreskrim Polres Ponorogo setelah memperdaya korbannya.

W  berhasil ditangkap beserta barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya. Modusnya mengajak kenalan di aplikasi michat untuk menjaring korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan kasus ini bermula pada 21 Mei lalu saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Serayu Madiun usai berkenalan di Michat.

 ‘’Tersangka mengajak berkenalan dengan korban dan bertemu di Jalan Serayu Madiun,’’ ungkap Kapolres.

Saat bertemu di Jalan Serayu, tersangka mengajak korban ke Ponorogo dengan dalih mengambil paket.

 ‘’Sesampainya di wilayah Ponorogo tersangka meminta berhenti, dan mengatakan ke korban jika tersangka akan mengambil paket miliknya,’’ terangnya.

Saat mengutarakan maksudnya itu, korban yang terlanjur percaya dengan mulut manis korban mengiyakan saja. Termasuk saat korban meminjam uang Rp 1,6 juta  korban langsung memberikannya secara tunai.

‘’Selanjutnya tersangka meninggalkan korban di Ponorogo. Setelah korban menunggu, tersangka tidak juga datang akhirnya pada  21 Mei 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo,’’ tambahnya.

Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan sukses meringkus tersangka  beserta barang bukti kejahatannya.

‘’Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka sudah melakukan perbuatan melakukan hukum sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,’’ ungkapnya.

Atas perbuatan W, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol AG 5934 YAM atas nama TA warga  Jumog, Desa Tumpuk, Tugu, Trenggalek.

‘’ 1 buah helm merah muda, 1 hp merek realme C2, dua buah pelat nomor AE 2756 LC,’’ terangnya.

Selain itu, satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah atas nama AP,  dan satu Unit sepeda motor Scoopy nopol AE 3736 ON warna merah atas nama S warga Belotan, Bendo, Magetan.

‘’Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkasnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Residivis penipuan dan penggelapan Ponorogo Hari Ini Pasal 378 KUHP AKBP Wimboko Perempuan Madiun Jalan Serayu michate