KETIK, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo komitmen untuk melindungi dan mengembangkan sawah di wilayahnya secara konsisten.
Bahkan 70, 4 hektar sawah atau setara dengan 23.562,10 hektar akan dilindungi pemkab dan dikembangkan ke depan.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Ponorogo atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat.
Menurut Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko, menegaskan konsistensi perlindungan dan pengembangan lahan pertanian itu untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, serta mendukung kedaulatan pangan nasional.
‘’Pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat,’’ terangnya, Selasa (20/6/2023).
Raperda LP2B, imbuh dia, amat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Ponorogo guna mempertahankan keberadaan lahan pertanian yang ada.
Luasan sawah yang akan dilindungi dan dikembangkan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan pangan.
‘’Raperda ini akan menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Ponorogo serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, kalangan dewan juga membahas pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih detail raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. (*)