KETIK, NGAWI – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ngawi akhirnya angkat suara terkait bakal calon legilstif (bacaleg) ganda asal daerah pemilihan Ngawi IV.
DPC PKB Ngawi menegaskan bacaleg berinisial ZA tersebut clear dari PKB sebagaimana surat resmi yang ditandatangani bacaleg tersebut ke partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini.
Diketahui KPU Ngawi sementara menemukan dua bacaleg ganda dari dapil 4 dan 5 yang didaftarkan PKB-PPP di dapil Ngawi IV, dan PPP-Gerindra di dapil Ngawi V, sebagaimana hasil verifikasi silon.
Ketua DPC PKB Ngawi H Khorul Anam Mukmin mengatakan bacaleg dari dapil Ngawi IV sudah clear berangkat dari PKB untuk bacaleg DPRD Ngawi.
‘’Yang bersangkutan sudah fiks dan clear memilih ilih nyaleg lewat PKB dan menyatakan sudah mencabut di partai lain, surat pernyataannya tertulisnya juga ada,’’ terang Gus Anam sapaan akrab H Khoirul Anam Mukmin.
Dalam surat pernyataan tertanggal 24 Mei 2023 itu, lanjut Gus Anam ada dua poin penting yang disampaikan ZA ke PKB Ngawi terkait bacaleg DPRD Ngawi.
‘’Intinya apabila yang bersangkutan terdaftar dari partai lain sebagai bacaleg DPRD Ngawi, yang bersangkutan menyatakan tak bersedia, dan hanya nyaleg dari PKB Ngawi. Dan ini (surat pernyataan) bermaterai serta ditandatangani,’’ tegasnya sambil menunjukkan surat pernyataan dari bacaleg tersebut.
Gus Anam mengatakan pasca mengetahui informasi adanya bacalegnya yang juga didaftarkan partai lain, dia langsung memangil yang bersangkutan. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sekaligus menanyakan ke mana hati yang bersangkutan akan berlabuh.
‘’Yang jelas sudah saya sampaikan harus memilih salah satu, dan melalui lembaga pemenangan (PKB Ngawi) beliau menyatakan sudah mencabut,’’ ungkapnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, melakukan tahap verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Ngawi yang diunggah di aplikasi silon. Hasilnya, KPU Ngawi menemukan dua nama bacaleg ganda yang didaftarkan tiga partai politik (parpol) dari dua dapil di Ngawi.
Hal itu diungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menyatakan dua caleg ganda karena didaftarkan dua partai politik berbeda di dua dapil.
“Hasil pencermatan terhadap kegandaan bacaleg, ada bacaleg yang didaftarkan dari dua partai politik berbeda,” katanya dihubungi ketik.co.id
Ridho-sapaan akrab Aman Ridho Hidayat mengatakan dua bacaleg ganda karena didaftarkan dua parpol berbeda itu datang dari dapil 4 yang terdaftar di PKB dan PPP, serta bacaleg di dapil 5 yang didaftarkan PPP dan Partai Gerindra.
‘’Hasilnya diua bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena terdaftar di dua parpol,’’ terangnya.
Sekedar diketahui di Ngawi terdapat 555 bacaleg dari 16 parpol yang akan bertarung di enam dapil untuk memperebutkan 45 kursi Anggota DPRD Ngawi. (*)