KETIK, NGAWI – Tersangka kasus pencabulan NW menikahi kekasih hatinya RDN di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi yang beralamat di Jalan JA Suprapto 10, Ngawi.
Pernikahan pemuda asal Kecamatan Bringin, Ngawi itu dihadiri keluarga kedua belah pihak. Selain itu Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko H, bersama anggota reskrim turut menyaksikan.
Pernikahan NW tahanan kasus pencabulan ini dipimpin oleh penghulu dari KUA setempat. Dan digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan pernikahan tahanan berinisial NW ini sudah mendapat izin Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, karena merupakan hak WNI, selain itu sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri.
“Betul, pernikahan itu digelar Jumat sore kemarin, sesuai petunjuk Kapolres, meski status yang bersangkutan saudara NW masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polres Ngawi, namun hak-haknya sebagai WNI tetap diberikan. Sudah sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, maka akad nikah tetap dijalankan,” tutur Kompol Haryanto.
Dalam pernikahan tersebut, NW memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang senilai Rp 200.000.
Kompol Haryanto menuturkan rencana pernikahan NW dengan RDN sudah disepakati kedua belah pihak dan direncanakan digelar Mei ini. Namun, karena NW tersandung masalah huku, prosesi pernikahan dilakukan di Masjid Polres Ngawi.
“Perrnikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya,” ungkap orang nomor dua di Polres Ngawi
Usai melakukan proses ijab kabul, NW langsung memeluk RDN yang kini telah sah menjadi istrinya sembari tertunduk, dan menyesali perbuatannya.
“Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang sakral ino,” ungkapnya.
Sebagai informasi karena perbuatannya, tahanan yang baru saja melangsungkan pernikahan di Polres Ngawi tersebut disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang (*)