Puluhan Bacaleg di Kota Madiun Dinyatakan BMS, Ini 4 Penyebabnya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: M. Rifat

7 Juni 2023 05:49 7 Jun 2023 05:49

Thumbnail Puluhan Bacaleg di Kota Madiun Dinyatakan BMS, Ini 4 Penyebabnya Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko atau Kokok HP. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, MADIUN Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Madiun dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Sebab, puluhan calon tersebut belum melampirkan dan atau dokumen yang dilampirkan ke sistem informasi pencalonan (silon) KPU Kota Madiun tak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum ada empat kategori bacaleg di Kota Madiun yang berstatus BMS, mulai dari administrasi tak sesuai hingga dokumen yang dipersyaratkan masih belum dipenuhi.

Hal itu diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun  usai menggelar pengawasan verifikasi administrasi (vermin) di KPU Kota Madiun.

‘’BMS ada sekitar 50-an, dan itu masih ada waktu untuk perbaikan,’’ terang ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko atau akrab disapa Kokok HP kepada ketik.co.id.

Kokok HP mengatakan pihaknya selalu memantau proses verifikasi administrasi (vermin) di Silon KPU Kota Madiun. Dalam proses pemantauan dan pengecekan bersama itu ditemukan ada beberapa syarat yang kurang, tidak sesuai dengan persyaratan dan ada juga yang tidak terbaca atau sembarang dokumen yang diunggah.

‘’50 persen administrasi tidak sesuai, misalnya foto ada yang foto dipigura difoto lagi dan diunggah, ada juga Foto Kopi KTP yang diunggah, padahal harus KTP asli yang di scaning dan itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga masuk BMS,’’ papar Kokok.

Selain temuan tersebut, petugas verifikasi juga menemukan adanya dokumen yang belum dilampirkan. Mulai dari bacaleg mantan napi yang belum melampirkan surat bebas murni, dan bacaleg yang tak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.

‘’Kalau dokumen yang belum dilampirkan ya dua itu,’’ tegasnya.

Selain itu, ada beberapa bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu parpol. Bacaleg tersebut yakni Gaguk Gendroyono, Siswati dan Izzul Wahab. Mereka jika ingin MS harus  berangkat dari satu parpol dan parpol yang tidak dipilih tiga bacaleg itu ada opsi salah satunya mengganti.

‘’Hasil temuan-temuan itu, mulai tanggal 3 KPU menyurati Parpol masing-masing terkait hasil vermin, bunyinya kurang lebih daftar bacaleg yang memenuhi syarat dan bacaleg yang BMS,’’ ungkapnya.

Bagi parpol yang mengambil opsi mengganti bacaleg, maka bacaleg yang dipersiapkan wajib memenuhi seluruh syarat pendafataran. Karena itu pihaknya mengimbau parpol maupun bacaleg pengganti segera mengurus kelengkapan dokumen administrasi hingga tuntas.

"Semua syarat pendaftaran sama, karena diperbaikan ini tidak ada masa perbaikan lagi, jadi bagi yang mengajukan opsi bacaleg pengganti harus benar-benar diteliti dokumennya dengan baik. Saya yakin teman-teman parpol taat akan aturan itu,’’ ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bacaleg BMS Madiun Hari Ini Kokok Heru Purwoko Kokok HP Bawaslu Kota Madiun KPU Kota Madiun Vermin Silon Pileg2024 pemilu2024