Pj Gubernur Sumsel Sahkan Kenaikan UMSP 2025, Tuai Penolakan Dewan Pengupahan

Jurnalis: Mita Rosnita
Editor: Aziz Mahrizal

11 Desember 2024 21:19 11 Des 2024 21:19

Thumbnail Pj Gubernur Sumsel Sahkan Kenaikan UMSP 2025, Tuai Penolakan Dewan Pengupahan Watermark Ketik
Ilustrasi upah minimum. (Foto: freepik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, kenaikan UMP telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

 "Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," katanya di Golden Sriwijaya Building, Rabu 11 Desember 2024. 

Pj Gubernur Sumsel meminta agar perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara bertahap.

"Masih ada waktu satu tahun untuk menyesuaikan dan memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan," tambahnya. 

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah.

"Pemerintah juga tetap mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut, " kata dia. 

Foto Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai mengumumkan besaran UMP, Rabu (11/12/2024)/Mita RosnitaPenjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi usai mengumumkan besaran UMP, Rabu (11/12/2024)/Mita Rosnita

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel mengalami kenaikan, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan nilai Rp 3.733.424. 

"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP sekitar 8 persen," kata dia.

Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Dia menyebut ada sembilan sektor yang telah disepakati bersama Dewan Pengupahan, namun hanya tiga sektor yang disahkan. Pihaknya mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor tersebut.

"Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan," katanya.

Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP 2025 kepada Gubernur Sumsel yakni:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733

Tombol Google News

Tags:

UMP Sumsel elen setiadi upah minimum provinsi sumsel Sumatera Selatan upah minimum sektoral upah minimum Dewan Pengupahan