KETIK, PAGAR ALAM – Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru)2025, persediaan gas LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan masih mengalami kelangkaan.
Hal ini menjadi kegelisahan bagi masyarakat di kota wisata Gunung Dempo tersebut. Bahkan kelangkaan yang terjadi turut menyebabkan kenaikan harga penukaran gas LPG bersubsidi yang melambung tinggi.
Salah satu warga di Kelurahan Dempo Makmur, Sulaiman menyampaikan kekhawatirannya akan pasokan gas LPG 3 kilogram di pasaran.
Dia mengaku saat ini harus menukar gas LPG di harga Rp 35 ribu.
“Sudah hampir sebulan kami pusing karena LPG ini susah didapat, belum lagi kalau ada harganya sampai Rp 35 ribu,” keluhnya.
Harga ini tentu membuat masyarakat terkejut. Pasalnya sangat jauh dari harga sebelumnya yang berkisar di harga Rp 25-26 Ribu pertabungnya.
"Mau tak mau masih kita beli pak, sebab sudah berjam-jam mencari akhirnya dapat. Meski harus membeli dengan harga mahal," imbuhnya.
Sulaiman juga mengaku sangat geram. Pasalnya di tengah masyarakat yabg sedang kesusahan mencari gas LPG 3 kg masih ada saja oknum yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan lebih.
"Kami sangat berharap dinas terkait untuk cepat menindak oknum-oknum yang menjual gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut. Terutama jika ada oknum yang sengaja menimbun dan menjual mahal gas 3 kg ini,” tururnya.
Sebab lanjutnya, jika terus dibiarkan akan lebih banyak lagi kedepan oknum yang memanfaatkan kondisi seperti ini untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
"Kami minta pihak berwajib turun cepat tangan dan menindak oknum yang nakal tersebut,” tutup dia.
Sementara itu, melalui video singkat, Andri, Kabid Perdagangan Disperindagkop Pagar Alam menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang bijak. Yaitu satu KTP satu tabung sesuai dengan aturan dari Pertamina.
Di sisi lain, Andri membantah ada kelangkaan di Pagar Alam. Bahkan ada penambahan pasokan di masa Nataru ini. Namun dari keterangan Pertamina terdapat 8 pangkalan di Pagar Alam yang mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat kecurangan. (*)