KETIK, SAMPANG – Pemkab Sampang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tak tegas dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, Cafe Lyco diduga menyediakan Disc Jockey (DJ) tanpa mengantongi izin diskotek dibiarkan begitu saja.
Diketahui, Cafe Lyco digeruduk FPI Sampang, Minggu 22 Desember 2024 malam.
Menurut Ketua FPI Sampang Habib Abdurrahman, cafe Lyco tidak mengantongi izin karaoke, apalagi izin diskotik.
"Pengakuan pemilik cafe Lyco waktu kami sidak, kalau cafe Lyco hanya mempunyai izin cafe dan tidak mempunyai izin karaoke," ujar Habib Abdurrahman, Senin 23 Desember 2024.
Pihaknya sudah meminta kepada pemilik cafe Lyco untuk tidak menggelar acara yang melanggar norma agama, budaya dan kearifan lokal.
"Jika pemilik cafe Lyco masih maksa, kami tidak akan bertanggung jawab, jika masyarakat menggeruduk dengan caranya masing-masing," tukasnya.
Sementara, Kasatpol PP Sampang Suryanto saat dikonfirmasi berulangkali tidak merespons. Upaya konfirmasi tetap dilakukan oleh Ketik.co.id. (*)