KETIK, PONOROGO – Pembangunan jalan di Desa Mojomati,Kecamatan Jetis, Ponorogo agaknya menjadi program prioritas utama. Sebab, tahun ini terdapat empat titik kegiatan perbaikan jalan. Hal itu tak lepas dari semakin menggeliatnya perekonomian desa yang ditopang dari sektor pertanian dan UMKM yang terus tumbuh pesat.
‘’Tahun ini kami bangun empat titik jalan yang terdiri tiga titik jalan usaha tani dan satu titik jalan desa,’’ kata Kepala Desa Mojomati Aang Budiantoro.
Aang mengatakan, penentuan titik pembangunan jalan sesuai usulan warganya yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Anggaran pembiayaan pembangunan jalan itu sepenuhnya diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). ‘’Dibiayai dari dana desa dan pendampingan daerah,’’ terangnya.
Menurut dia, pembangunan jalan ini mendukung upaya pemerintah dalam pemenuhan infrastruktur publik dan ekonomi. Sebab, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah memberikan arahan agar pemerintah desa dan pemerintah daerah bekerja sama menuntaskan persoalan jalan rusak.
‘’Sekarang ini persoalan utamanya kan jalan. Arahan dari daerah mari bergotong royong antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa untuk menuntaskan permasalahan jalan. Dari kabupaten ada dana bantuan dan dari desa dengan dana desa,’’ ungkapnya.
Penggunaan dana desa, lanjut Aang Budianto berpegang teguh pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU 28/2022 tentang APBN 2023, pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa. ‘’Dapat digunakan pembangunan jalan untuk mendukung ekonomi khususnya bidang pertanian,’’ jelasnya.
Bahkan, kata Aang, pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan prioritas itu lebih dari 20 persen dengan menyesuaikan kebutuhan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa selalu berkeinginan yang terbaik untuk masyarakat.‘’Tapi juga harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan,’’ tegasnya. (*)