KETIK, MAGETAN – Rumah Tahanan (Rutan) Magetan menjadi saksi pernikahan seorang perempuan berinisial IN seorang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dan RK kekasihnya, Selasa (16/5/2023)
Pernikahan IN dan RK bertenpat di Aula Puntadewa Rutan Magetan, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan/Kabupaten Magetan yang menikahkan sepasang kekasih ini.
Akad nikah sepasang kekasih ini berlangsung sederhana dana sakral, dengan mas kawin seperangkat alat salat. Keduanya lantas sungkem kepada kedua orang tua masing-masing pasca resmi menjadi suami istri.
Informasi yang dihimpun ketik.co.id IN dan RK merupakan sepasang kekasih, jauh sebelum IN terjerat kasus hukum dan berakhir menjadi narapidana di Rutan Magetan.
Setelah sah menjadi suami istri, keduanya harus berpisah karena mempelai wanita masih harus menjalani sisa masa pidana di Rutan Magetan. Sementara mempelai laki-laki kembali ke rumah bersama keluarga setelah acara selesai.
Kepala. KPR Didi Rahmadi yang hadir dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut menyampaikan pernikahan IN yang merupakan warga binaan di rutan merupakan haknya sebagai warga binaan.
“Acara pernikahan merupakan hak warga binaan dan dapat terlaksana apabila melengkapi syarat substantif maupun administrasinya. Kami juga mempunyai misi memperbaiki hubungan, yaitu hubungan kepada hidup, kehidupan dan berkehidupan. Jadi kami tidak menganggap yang di dalam itu sebagai penjahat tapi sebagai sesama manusia,” jelasnya (*)