KETIK, NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Ngawi yang diunggah di aplikasi silon.
Hasilnya, KPU Ngawi menemukan dua nama bacaleg ganda yang didaftarkan tiga partai politik (parpol) dari dua dapil di Ngawi.
Hal itu diungkap Komisioner KPU yang membidani Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat. Ia menyatakan dua caleg ganda karena didaftarkan dua parpol berbeda di dua dapil.
“Hasil pencermatan terhadap kegandaan bacaleg, ada bacaleg yang didaftarkan dari dua partai politik berbeda,” katanya kepada Ketik.co.id, Rabu (24/5/2023).
Ridho, sapaan akrab Aman Ridho Hidayat mengatakan dua bacaleg ganda karena didaftarkan dua parpol berbeda itu datang dari dapil 4 yang terdaftar di PKB dan PPP, serta bacaleg di dapil 5 yang didaftarkan PPP dan Partai Gerindra.
‘’Hasilnya, dua bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena terdaftar di dua parpol,’’ terangnya.
Ridho mengatakan status BMS pada dua bacaleg itu dapat diperbaiki menjadi memenuhi syarat (MS) dengan batas waktu maksimal hingga 25 Juni 2023.
‘’Asalkan diselesaikan di internal partai dengan bacaleg itu, kami sebatas melakukan verifikasi dan tidak memberikan rekomendasi apa-apa,’’ tegasnya.
Ridho mengatakan verifikasi berkas 555 bacaleg dari 16 parpol di Ngawi baru berjalan hitungan hari. Pihaknya akan mencermati kebenaran data dan kegandaan. Baik ganda dalam artian bacaleg didaftarkan lintas partai, lintas dapil hingga lintas lembaga baik DPRD Ngawi, Jatim maupun DPR RI.
‘’Selain itu mencermati berkas jika ada keraguan misalnya di ijazahnya ke sekolah maupun dindik,’’ paparnya.
Ditanya terkait adanya potensi jumlah caleg ganda, Ridho tak dapat memastikannya. Sebab verifikasi saat ini masih berjalan, dan KPU Ngawi mengerahkan selusin petugas untuk memverifikasi berkas tersebut.‘’Sementara temuan kami baru dua bacaleg itu,’’ tambahnya.
Hadirnya aplikasi Silon dinilai sangat membantu pihaknya dalam membaca kegandaan adminsitrasi berkas yang dilampirkan bacaleg.
‘’Tentu ini sangat memudahkan bagi penyelenggara, karena dari NIK saja bisa mendeteksi kegandaannya,’’ tegasnya.
Hadirnya Silon juga memudahkan pihaknya karena tak lagi memelototi tumpukan berkas bacaleg yang biasanya menggunung.
‘’Untuk verifikasi timeline kami hingga 23 Juni 2023, jadi masih cukup waktu untuk bacaleg yang ganda melakukan perbaikan, tentunya perbaikannya sesuai aturan yang berlaku,’’ tambahnya
“Setelah tahap verifikasi administrasi, maka selanjutnya KPU akan menginformasikan hasil tersebut pada masing-masing parpol,” tambah Aman Ridho.
Sekedar diketahui di Ngawi terdapat 555 bacaleg dari 16 parpol yang akan bertarung di enam dapil untuk memperebutkan 45 kursi Anggota DPRD Ngawi. (*)