KETIK, MADIUN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2022, Rabu, (24/5/2023).
Dua tersangka tersebut yakni RE selaku supervisor kasir dan J Kasubag Pengandali Rekening. Keduanya ditahan di Lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dalam rilisnya mengatakan penahanan kedua tersangka ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dua alat yang cukup dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pelanggan Rekening Air pada Kantor PDAM Tirta Taman Sari Tahun 2022.
‘’Selain itu untuk kepentingan penyidikan,’’ tulis Kajari Kota Madiun dikutip ketik.co.id dari akun instagram resminya.
Selain itu, penahanan RE dan J menimbang beberapa hal termasuk adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
‘’(Penahanan) telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),’’ paparnya.
Kajari Madiun menegaskan pihaknya telah melakukan audit atas peristiwa dugaan korupsi ini dengan mengandeng auditor Inspektorat Kota madiun. Hasilnya ditemukan adanya kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh supervisor kasir kepada kasubag Perbendaharaan.
‘’Yang menimbulkan kerugian negara/daerah (CQ. PDAM Kota Madiun) kurang lebih sebesar Rp.729.000.000,’’ ungkapnya.(*)