Buntut Lelang Proyek Sumur Bor, Pengusaha Laporkan Pokja ULP Pemkab Muara Enim ke PTUN

Jurnalis: Mita Rosnita
Editor: M. Rifat

6 Desember 2024 08:32 6 Des 2024 08:32

Thumbnail Buntut Lelang Proyek Sumur Bor, Pengusaha Laporkan Pokja ULP Pemkab Muara Enim ke PTUN Watermark Ketik
Direktur Utama PT Nikan Radja Djaya, Rusdi Ronie didampingi kuasa hukum melaporkan Pokja ULP Pemkab Muara Enim terkait lelang sumur bor, 5 Desember 2024. (Foto: Mita/Ketik.co.id)

KETIK, MUARA ENIM – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim terpaksa harus berurusan hukum dengan pengusaha lokal sekaligus Direktur Utama PT Nikan Radja Djaya, Rusdi Ronie.

Persoalan yang melibatkan kedua belah pihak itu diduga terjadi lantaran Rusdi Ronie merasa dirugikan terkait lelang proyek pembuatan sumur bor di Desa Beringin, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 yang memenangkan CV Dana Three Jaya. 

Sebelumnya penawaran senilai Rp225 juta yang diajukan perusahaan Rusdi dalam lelang dengan Kode Tender: 10318107 dan Kode RUP: 50509289, telah digugurkan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim.

Berdasarkan keterangan Rusdi saat ditemui, dia mengaku bahwa perusahaannya telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar.

Hanya saja pihaknya menilai, perusahaan digugurkan dengan alasan yang tidak logis. Seperti referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.

"Perusahaan kami digugurkan karena pekerjaan yang kami tawarkan dianggap referensinya tidak valid. Jelas ini sangat aneh dan tidak masuk akal, hal inilah yang menjadi dasark saya menempuh jalur hukum," ujarnya yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lembar Associate, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Rusdi, Rustandi Adriansyah, SH, menambahkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses lelang ini, yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif yang terindikasi adanya dugaan manipulasi yang dilakukan Pokja ULP Muara Enim.

"Ini bukan hanya bentuk skandal yang merugikan klien kami, tapi juga ada indikasi permainan oknum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut sangat mengecewakan klienya yang telah menjalankan tender dengan prosedur. Di samping itu perusahaan kliennya juga telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar.

Namun, perusahaan digugurkan dengan alasan referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.

"Inilah yang akan kami bongkar, saat ini persidangan di PTUN sudah berjalan. Kami harap kasus ini akan membuka tabir gelap dalam proses tender proyek yang penuh manipulasi diduga kuat dilakukan oleh oknum yang menguntungkan diri sendiri," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pokja ulp Pengusaha muara enim sumur bor