Wujudkan Ngawi Bebas Knalpot Brong-Balap Liar, 25 Motor Diamankan Polisi

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Moch Khaesar

7 Mei 2023 10:28 7 Mei 2023 10:28

Thumbnail Wujudkan Ngawi Bebas Knalpot Brong-Balap Liar, 25 Motor Diamankan Polisi Watermark Ketik
Satlantas Polres Ngawi Mengamankan 25 Kendaraan Berknalpot Brong dalam Patroli yang dilakukan Sabtu (6/5/2023) hingga Minggu, (6/5/2023) dinihari /Satlantas Polres Ngawi

KETIK, NGAWI – Genderang perang terhadap knalpot brong dan barang liap di wilayah hukum Polres Ngawi ditabuh AKBP Dwiasi Wiyatputera, Minggu, (7/5/2023).

Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong digulung Satlantas Polres Ngawi karena diduga hendak dijadikan untuk ajang balap liar.

Total terdapat 25 kendaraan yang berhasil diamankan korp Bhayangkara dari kawasan Simpang 4 Jalan Panglima Besar Sudirman hingga kawasan Ring Road Barat dalam patroli pada Sabtu, (6/5/2023) malam hingga minggu dini hari.

“Sesuai petunjuk Kapolres, bahwa hal ini dilakukan rutin, agar Ngawi bebas balap liar dan sepeda motor berknalpot brong yang dapat meresahkan warga,” kata Kasat Lantas Iptu Achmad Fahmi Adiatma di Pos Induk Kartonyono, Minggu, 7 Mei 2023

Fahmi mengatakan 25 kendaraan berknalpot brong ini diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli mobiling. Tujuannya untuk mencegah terselenggaranya balap liar, sekaligus menekan penggunaan knalpot brong.

‘’Balap liar dan knalpot brong dapat meresahkan masyarakat,’’ ungkapnya

Fahmi mengungkap patroli itu dimulai dari Pos Induk Patwal Kartonyono, berlanjut ke Simpang empat Jalan Panglima Besar dan masuk ke kawasan Ring Road Barat.

Sebab dilokasi ini ditengarai banyak masyarakat yang disinyalir akan melaksanakan balap liar dengan menggunakan motor berknalpot  brong yang tidak sesuai dengan standart.

 “Tujuan patroli antisipasi balap liar dengan penertiban knalpot brong ini dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitarnya,” lanjut Fahmi

Hasilnya, total polisi mengamankan sebanyak 25 kendaraan roda dua berknalpot brong. Motor tersebut selanjutnya ditempatkan di Pos Kartonyono.

Menurut Fahmi bagi pemilik kendaraanya yang ingin mengambil motornya harus melalui proses persidangan, dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar motor sesuai spesifikasi pabrik.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengakui jika pihaknya telah mengamankan 25 unit kendaraan roda dua berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar.

“Benar bahwa Polres Ngawi telah mengamankan 25 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” tutur Dwiasi.

Harapan ke depan agar masyarakat, khususnya orang tua ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar.

Sebab, aksi balap liar lanjut Kapolres, tak hanya membahayakan bagi diri sendiri namun pengguna jalan lainnya. Bahkan dapat membawa dampak fatal hingga bisa membawa korban jiwa manusia dan material.

“Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Ngawi,” pungkas Kapolres. (*)

Tombol Google News

Tags:

balap liar Knalpot Brong Polres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera Satlantas Polres Ngawi Ring Road Barat Ngawi