KETIK, MADIUN – Ramadan tahun ini menjadi momen menggembirakan bagi H, warga binaan kasus terorisme di Lapas Kelas I Madiun. Rabu (27/3/2024), pria asal Makassar itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan.
Prosesi pembebasan H berlangsung sekitar pukul 10.00. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta itupun melaksanakan serah terima dengan Idensos Wilayah Jatim.
"Yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI," ujar Kadek.
Pernyataan ikrar setia NKRI dilakukan secara sukarela oleh napiter setelah menjalani proses deradikalisasi di dalam lapas. Napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI otomatis mendapatkan kembali hak bersyaratnya sebagai seorang warga binaan. Yakni, berupa remisi umum maupun khusus.
"Selama di lapas, H juga telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan," ungkapnya.
Untuk memastikan H tidak kembali ke jalan radikalisme-ekstrimisme, pihak lapas telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 dan Brimob Det C Pelopor.
"Rencananya yang bersangkutan langsung pulang kampung ke Makassar," imbuhnya.
Sebagai informasi, H mulai ditahan pada 31 Maret 2021 karena terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar. Pria kelahiran Selayar ini lantas dipindahkan ke Lapas I Madiun.
Sebelumnya, H telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI 22 Februari lalu bersama dua napiter lainnya. (*)