KETIK, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi ke toko, warung dan agen penjual rokok. Hal ini terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok illegal.
Razia dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan. Yakni Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunendar mengatakan tim gabungan menemukan rokok yang dijual ke masyarakat dengan pita cukai tidak sesuai. Temuan ini langsung dilakukan penyitaan dan menjadi barang bukti (BB). ‘
’Kita menemukan barang bukti dengan ciri-ciri bungkus rokok tidak sesuai. Seharusnya di dalam bungkus itu hanya 12 batang, sedangkan rokok yang kita temukan berisi 20 batang,” ujar Gunendar.
‘’Selama kita melakukan sidak diberbagai toko, warung, agen penjual rokok di berbagai wilayah masih mendapatkan barang bukti rokok ilegal, maka kita melakukan penyisiran dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih paham dan mengerti tentang undang- undang serta bahaya mengedarkan atau menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun Amat Rudi mengatakan untuk memastikan rokok maupun pita cukai yang asli, masyarakat dapat membuka aplikasi resmi dan laboratorium.
‘’Saat kita menemukan barang bukti dengan pita cukai tidak sesuai, untuk memastikan keasliannya kita buka aplikasi resmi dan laboratorium,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan Gunendar di Magetan masih banyak ditemukan barang bukti rokok ilegal.
“Maka harus terus diadakan operasi untuk menyisir di pelosok dan melakukan sosialisasi agar masyarakat berhati-hati, juga untuk menghindari kerugian negara,” tambahnya. (*)