KETIK, MAGETAN – Upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Magetan tak pernah berhenti. Petugas dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Polri kian aktif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di warung dan toko pinggiran (17/07/2024).
Razia ini sekaligus memberi imbauan kepada pemilik warung dan toko untuk tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.
Sebelumnya, Satpol PP juga sering melakukan razia di toko dan warung yang memperjualbelikan rokok. Setiap bulan minimal melakukan operasi sebanyak dua kali. Mengawali Juli ini sasaran operasi meliputi tiga kecamatan, yaitu Maospati, Magetan dan Sidorejo.
"Kami berharap operasi ini dapat dilaksanakan maksimal, dengan menyisir toko, warung, hingga jasa pengiriman untuk memerangi peredaran rokok ilegal,’’ kata Gunendar, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Berdasarkan data petugas, lokasi rawan peredaran rokok ilegal terdapat di kecamatan Maospati dan Magetan. Sementara kecamatan Sidorejo dalam kondisi normal dan aman. Lebih lanjut, tim gabungan dari Satpol PP, Polres, dan Bea Cukai melaksanakan operasi selama dua hari, melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh toko di ketiga kecamatan yang diduga melakukan peredaran rokok ilegal.
"Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan mengurangi peredaran rokok ilegal,’’ kata Jiman, Petugas Bea Cukai Madiun.
Selain melakukan inspeksi di toko dan warung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang tentang ciri dan bahaya rokok ilegal yang harus dihindari.
"Alhamdulillah, pada hari pertama operasi ini kami belum menemukan rokok ilegal di toko dan warung yang kami datangi,’’ sebutnya. (*)