KETIK, MADIUN – Angka kemiskinan di Kota Madiun sebesar 4,74 persen dan menempati urutan keempat daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Jawa Timur. Namun, Kota Madiun masih kalah dengan Kota Batu, Malang, dan Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Madiun, Suwarno mengklaim angka kemiskinan di Kota Madiun lebih rendah dari hasil penghitungan tersebut.
Sebab, angka tersebut termasuk warga luar daerah yang bertempat tinggal di Kota Madiun saat dilakukan survei.
"Jadi setelah kami telusuri, ternyata BPS (Badan Pusat Statistik) dalam menghitung angka kemiskinan menggunakan azas domisili bukan KTP. Jadi setiap yang bertempat di sini, kalau dia masuk kategori miskin maka akan dimasukkan biarpun secara KTP bukan warga Kota Madiun,’’ kata Suwarno, Senin (27/5/2024).
Karenanya, Suwarno optimistis angka kemiskinan di Kota Madiun bisa turun drastis atau bahkan nol persen jika hanya mengacu warga dengan KTP Kota Madiun. Apalagi, ada banyak bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah, baik Pemerintah Kota Madiun maupun pemerintah provinsi dan pusat.
Bantuan yang dimaskud di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT), Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan lansia non potensial, dan lain sebagainya.
Pemerintah Kota Madiun juga memberikan jaminan kesehatan secara gratis melalui Penerima Bantuan Iuran Darah (PBID). Yakni, kepesertaan BPJS kesehatan yang biayanya di-cover pemerintah. Kemudian juga ada jaminan sosial untuk kecelakaan kerja dan kematian melalui program JKK-JKM.
Setidaknya, hampir 15 ribu masyarakat yang telah diasuransikan dalam program tersebut. Mulai dari pekerja sektor informal seperti tukang becak, penjual pentol keliling, penarik gerobak sampah, pelaku UMKM, imam masjid, marbot, penggali makam, Ketua RT, RW, dan LPMK, serta masih banyak lagi yang lainnya.
"Dengan bantuan-bantuan itu harusnya sudah bisa mengangkat warga yang masuk kategori miskin tadi. Tetapi karena dihitung semua yang berdomisili di sini, sedangkan mereka yang bukan warga Kota Madiun secara administratif pastinya tidak mendapatkan bantuan, jadi ya tetap termasuk kategori miskin,’’ jelasnya.
Di sisi lain, secara aturan pemerintah tidak bisa melarang warga luar daerah untuk datang dan tidak ada aturan untuk harus pindah administratif ke Kota Madiun. Selain itu, diakuinya ada banyak masyarakat yang sejatinya tidak tergolong miskin tetapi memaksakan untuk masuk miskin hanya karena ingin dapat bantuan.
"Ya kami hanya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa angka kemiskinan cukup sulit ditekan bukan karena pemerintah tidak bergerak, tetapi karena ada faktor-faktor lain yang menjadikan kemiskinan ini sulit untuk ditekan habis," pungkasnya.(*)