KETIK, MADIUN – Ratusan reklame melanggar aturan ditertibkan Satpol PP Kota Madiun, Jumat (22/03/2024). Kebanyakan, pelanggaran lantaran banner itu dipasang tidak sesuai tempat. Seperti terpasang di pohon tepi jalan hingga merusak estetika tata Kota Madiun.
"Penertiban setiap hari ada. Kami punya tim khusus untuk itu," ujar Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Gamal Arfan Affandi, Kamis (22/3/2024).
Menurut Gamal, pemasangan iklan atau reklame harus mengacu pada Perda Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018. Yakni, memperhatikan lokasi yang tepat, mendapatkan izin pemasangan, dan tidak merusak lingkungan.
Antara lain, tidak memasang di batang pohon, ranting pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik atau telepon, gapura, monumen, jembatan, tugu, gedung kantor pemerintah, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, dan pusat pemerintahan.
"Begitu pula di jalan protokol juga tidak boleh," imbuhnya.
Dalam penertiban papan reklame, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yakni, untuk memastikan papan reklame sudah berizin atau belum.
"Bagi pengusaha yang melanggar akan kami berikan pembinaan," tandasnya.(*)