KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus rumah produksi film porno yang beroperasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena salah satu film produksinya berjudul Keramat Tunggak sempat viral di media sosial.
Film Keramat Tunggak diketahui dibintangi oleh selebgram Siskaeee dan model majalah dewasa Virly Virginia.
Siskaeee bahkan pernah dipidana dalam kasus pornografi dan baru bebas beberapa bulan lalu. Namun dalam kasus ini, perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasari tersebut masih berstatus sebagai saksi dan baru menjalani pemeriksaan perdana pada pekan ini.
Sejauh ini dalam pemeriksaan terungkap, rumah produksi film dewasa yang dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membuat sekitar 120 judul film dewasa sejak tahun 2022.
“Untuk rata-rata mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di Pasar Minggu. Jadi mayoritas dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo dalam pernyataan tertulisnya.
Diketahui bahwa rumah produksi film dewasa yang dibongkar polisi memiliki 3 studio yang seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan, yakni di kawasan Srengseng Sawah dan Jagakarsa.
Kendati demikian belum diketahui berapa banyak judul film yang diproduksi melibatkan Siskaeee dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan di digital forensik.
“Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor (laboratorium forensik) kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada,” ucapnya.
“Barang bukti yang ada di TKP tersebut semuanya sudah kita amankan di kantor, jadi menurut kami semua alat bukti yang ada kaitannya dengan pembuatan film dan juga produksi film sudah kita amankan semuanya di kantor sebagai barang sitaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE dalam kasus pembuatan film dewasa yang disebarluaskan melalui website berlangganan.(*)