KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menekankan, pelaksanaan bantuan untuk penguatan toleransi beragama akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta asas pemerataan daerah dan representasi keagamaan (religious representation).
Hal itu disampaikan Sekjen Kemenag, Prof Dr M. Ali Ramdhani di acara kegiatan Penilaian Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan,
Acara ini turut dihadiri oleh tim penilai ahli, yaitu Prof. Khamami Zada dari UIN Syarif Hidayatullah dan Dr. Wahidul Kahar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Mereka ditunjuk sebagai penilai substansi proposal permohonan bantuan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip kerukunan yang diusung oleh program ini.
"Pelaksanaan bantuan ini, mulai dari program pengumuman, proses seleksi, hingga pelaporan akuntabilitas, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan," ujar Ali.
Selain itu, Kemenag juga menekankan, pemberian bantuan harus memperhatikan asas pemerataan daerah, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik antarumat beragama seperti di wilayah timur Indonesia.
"Selain itu, religious representation dari enam agama yang ada di Indonesia harus dijaga agar tercipta kerukunan yang harmonis," ujar Ali.
Menurutnya, toleransi adalah konsep yang tidak terlihat namun jika ditanam akan menghasilkan hal-hal nyata. Karena itu, Kemenag juga menilai, Pusat Kerukunan Umat Beragama atau PKUB (Religious Harmony Center) memiliki tugas berat dalam mengurusi toleransi dan merukunkan berbagai pandangan yang berbeda agama.
"Upaya yang kita bangun hari ini akan memiliki dampak besar di masa depan. Jangan dilihat dari angka atau nilai ekonomi; angka Rp 50 juta untuk memperoleh kerukunan itu kecil, namun akan menjadi small seeds yang dibangun dan akan menghasilkan buah yang manis di masa mendatang," ujar Ali.
Karena itu, Ali mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia. “Apa yang kita bangun hari ini akan menjadi strong foundation bagi masa depan yang lebih harmonis dan damai,” pungkasnya.
Sementara itu,
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Adib Abdushomad turut melaporkan kepada Sekretaris Jenderal bahwa pelaksanaan bantuan pemerintah telah dijalankan dengan baik dan sesuai timeline yang telah ditentukan.
"Penyelenggaraan bantuan tahun ini diharapkan bisa memberikan dampak yang besar untuk kerukunan umat di indonesia. Publikasi mengenai permohonan bantuan dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia yang mencakup 38 provinsi, meskipun masih terdapat beberapa provinsi yang belum mengirimkan permohonan," ujar Adib.
Dari 368 pemohon, sebanyak 168 telah lolos seleksi administrasi. Para pemohon yang lolos ini mewakili beragam agama dan sebaran wilayah, dengan perhatian khusus pada wilayah Papua. Dari 168 pemohon yang lolos, akan dipilih lagi 60 pemohon terbaik untuk menerima bantuan. (*)