Dugaan Skandal Judol Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

25 November 2024 17:33 25 Nov 2024 17:33

Thumbnail Dugaan Skandal Judol Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap Watermark Ketik
Potret Zulkarnaen Apriliantony terduga pelaku perjudian online melibatkan Komdigi. (Foto: Instagram @tonyjoelkojansow)

KETIK, JAKARTA – Penangkapan Zulkarnaen Apriliantony terjadi setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, 11 orang pegawai Komdigi diamankan dengan dugaan terlibat dalam bisnis judi online.

Mereka diduga menerima imbalan untuk melindungi situs-situs judi agar tidak diblokir oleh pemerintah.

Salah satu modus operandi yang terungkap adalah tarif "keamanan" sebesar Rp8 juta untuk setiap situs judi online yang dilindungi.

Total keuntungan yang diperoleh kelompok ini mencapai Rp8,5 miliar dari lebih seribu situs yang mereka kelola.

Akun media sosial @PartaiSocmed menyebutkan bahwa Zulkarnaen merupakan tangan kanan Menteri Komdigi yang berperan menghubungkan bandar judi online dengan sejumlah pegawai kementerian tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci mengenai bagaimana Zulkarnaen terlibat.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan, Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website," ujar Wira mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Tombol Google News

Tags:

Zulkarnaen Tony Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komdigi judol Polda Metro Jaya Zulkarnaen Apriliantony