RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Gumilang

29 Desember 2023 02:02 29 Des 2023 02:02

Thumbnail RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Watermark Ketik
Firli Bahuri saat masih aktif sebagai Ketua KPK. (Humas KPK)

KETIK, JAKARTA – Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian itu dilakukan melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 20023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 kemarin.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019 – 2014. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Terdapat tiga pertimbangan yang tercantum dalam Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai komisioner KPK.

“Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 20023. Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu ketiga, berdasarkan pasal 32 UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah tentang pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” papar Ari.

Seperti diketahui, Firli Bahuri sejak November 2023 lalu menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus gratifikasi, suap dan korupsi.

Sempat melawan melalui praperadilan, namun gugatan Firli Bahuri itu ditolak oleh pengadilan sehingga purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu akhirnya tetap berstatus tersangka.

Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari komisioner KPK, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari KPK beberapa hari sebelum dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik berat oleh Dewas KPK.

Surat itu dikirim Firli ke Presiden Jokowi pada Senin (18/12) lalu. Beberapa minggu sebelumnya, Firli Bahuri juga mengirim surat dengan substansi yang sama namun ditolak oleh pihak Istana karena menggunakan istilah yang ambigu, yakni “berhenti”.

Di sisi lain, Dewas KPK tidak berwenang untuk langsung memberhentikan Firli meski sudah melakukan pelanggaran berat dan tidak kooperatif selama proses persidangan etik.

Sebab, berdasarkan UU KPK yang terbaru, kewenangan pemberhentian ada di tangan presiden. Ini berbeda dengan KPK sebelum revisi undang-undang. Di mana KPK yang masih independen dari rumput eksekutif, komisionernya bisa langsung diberhentikan melalui majelis etik yang bersifat ad hoc, jika terbukti melanggaran etik berat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Firli Bahuri Jokowi KPK tersangka SYL Dewas KPK pelanggaran etik berat pengunduran diri diberhentikan