Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antarkota di Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

5 Oktober 2023 13:10 5 Okt 2023 13:10

Thumbnail Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antarkota di Jatim, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Watermark Ketik
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dibongkar Polres Madiun Kota bersama sejumlah barang bukti. (Foto: Humas Polres Madiun Kota)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas daerah di Jawa Timur. Setelah Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai kurir dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

Empat tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Madiun kota yakni KPP (36) warga Kecamatan Saradan, Madiun,HS (22) warga Bandar, Jombang, S (43) warga Wungu, Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari informasi yang diperoleh Korp Bhayangkara dari warga jika di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo, Manguharjo Kota Madiun akan dilakukan transaksi narkoba.

“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka, serta dan menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres

Petugas lanjut Kapolres selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke jalan Gajahmada untuk menunjukan barang ukti narkotika golongan I ini.

Setelah ke lokasi, ditemukan barang bukti sabu-sabu di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Gajahmada Kota Madiun Penyalahgunaan Narkoba Sabu-sabu Polres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto