KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait polemik rencana kenaikan pajak hiburan di kisaran 40-70 persen yang banyak diprotes oleh para pengusaha.
Luhut meminta agar penerapan kenaikan pajak hiburan tersebut ditunda terlebih dahulu untuk sementara waktu.
Penundaan ini terkait dengan adanya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh sejumlah pengusaha karena merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang cukup besar.
Selain itu luhut memandang kenaikan pajak ini juga akan berimbas pada masyarakat kecil terutama para UMKM yang juga mengandalkan industri hiburan dalam memasarkan produknya.
"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan," jelas Luhut
"Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," sambungnya.
Lebih lanjut Luhut menambahkan banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri hiburan. Bukan hanya pengusaha besar, tetapi juga banyak masyarakat kecil dan industri mikro yang bergantung pada sektor hiburan.
Oleh sebab itu, ia meminta adanya evaluasi terlebih dahulu dengan mengumpulkan sejumlah pejabat dan instansi terkait mengenai dampak kenaikan pajak hiburan terhadap kelompok pengusaha kecil.
"Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya," tambahnya.
"Banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," pungkasnya.(*)