KETIK, PEMALANG – Sejumlah 4 kios di Komplek eks Pasar Beras Pemalang, Jawa Tengah disegel oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Jumat, 1 November 2024.
Penyegelan itu atas dasar aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah kios di komplek eks pasar beras Pemalang diduga dijadikan tempat karaoke bahkan menjual minuman keras (miras) secara bebas pada waktu malam hari.
Menyikapi adanya laporan aduan masyarakat, Diskoperindag Pemalang bersama Satpol PP melakukan penguncian di 4 kios yang diduga dipergunakan tidak peruntukannya.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang, Fera Joko Susanto mengatakan, tindakan ini dilakukan bertujuan agar pemilik usaha dapat menjumpai pihak Diskoperindag untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Sidak ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat. Sementara, kios - kios tersebut kita kunci dengan harapan para penyewa dapat memenuhi panggilan kami untuk memberikan klarifikasi,” kata Fera usai menyegel 4 kios di Eks Pasar Beras Pemalang.
Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat mengatakan, sidak ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan menegakkan aturan dalam pelaksanaan usaha, serta menjaga citra dan fungsi pasar.
“Mari kita bersama sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah pasar,” ucapnya.
Dia berharap agar aset Pemerintah Daerah dapat diinventarisasi dan akan diupayakan penggunaannya semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat agar memberikan informasi kepada Pemerintah jika ada penyalahgunaan kios yang tidak sesuai peruntukannya. (*)