KETIK, ACEH JAYA – Memasuki masa tenang, petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, melakukan pembersihan dan pencopotan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Aceh Jaya, Hamdani menjelaskan, pihaknya menurunkan 24 personel untuk membersihkan APK di sembilan kecamatan dalam kabupaten setempat.
"Untuk memaksimalkannya, 24 personel ini dibagi menjadi tiga tim. Mereka ditugaskan untuk membersihkan APK Pilkada," kata Hamdani, Senin, 25 November 2024.
Dalam kegiatan ini, sebut Hamdani, petugas mengamankan APK berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, stiker termasuk stiker yang dipasang di kendaraan tim dan simpatisan paslon.
Selain petugas Satpol PP, pembersihan APK ini langsung dikawal Komisioner Panwaslih, Panwascam dan PPG serta dibackup personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan personel LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.
Diketahui bahwa, masa kampanye telah berakhir pada tanggal 23 November 2024 pada Pukul 23.59 WIB. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa masa tenang mulai tanggal 24-26 November 2024 atau tiga hari sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
"Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terlebih dalam masa tenang," ujarnya.
Tim bergerak serentak melaksanakan pembersihan APK pada Minggu 24 November 2024 kemarin, para petugas mampu menjangkau dan membongkar APK yang tersebar di seluruh Gampong/Kecamatan.
Hamdani juga mengaku, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli selama masa tenang serta terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya,
"Kita berharap tidak ada lagi APK yang terpajang atau yang lalu lalang (stiker di mobil), sehingga masyarakat betul-betul merasakan masa tenang yang penuh kedamaian," demikian tutup Hamdani. (*)