Penerapan Biodiesel B40 Dimulai Februari 2025, Produksi Ditargetkan 15,6 Juta Kiloliter

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

3 Januari 2025 23:02 3 Jan 2025 23:02

Thumbnail Penerapan Biodiesel B40 Dimulai Februari 2025, Produksi Ditargetkan 15,6 Juta Kiloliter Watermark Ketik
Ilustrasi kendaraan yang sedang mengisi bahan bakar. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen atau solar B40 akan diterapkan secara penuh mulai Februari 2025 mendatang. 

Saat ini, Solar B40 masih dalam tahapan mandatori. Tahapan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan membutuhkan waktu transisi sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori. 

"Untuk mandatorinya 1 Januari. (Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari," kata Yuliot di Jakarta, dilansir dari Suara.com jaringan media online nasional Ketik.co.id, Jumat 3 Januari 2024.

Masa transisi ini diberlakukan untuk menghabiskan stok solar lama dan melakukan penyesuaian teknologi. Penyesuaian teknologi ini diperlukan dalam proses pencampuran antara B35 ke B40.

"Ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan," tambahnya.

Pada awal penerapannya nanti produksi Solar B49 akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan dilakukan produksi sebanyak 15,6 juta kiloliter hingga akhir tahun 2025.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan regulasi terkait penerapan program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) dapat selesai pada pekan ini.

Akan tetapi, pihaknya masih dalam tahap konsolidasi untuk menerapkan regulasi, setelah melakukan pengecekan di lapangan.

Biodiesel B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebanyak 40 persen.

Pemerintah terus mempersiapkan implementasi program B40 pada 2025 sebagai bagian dari upaya mencapai ketahanan energi, sekaligus mendukung Indonesia hijau dan berkelanjutan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Biodiesel Solar B40 Kementerian ESDM Bahan Bakar Kelapa Sawit