KETIK, MADIUN – Pemkot Madiun dan kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerja sama pengamanan proyek strategis (PPS) dengan meneken pakta integritas.
Kerja sama pengamanan proyek itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun dengan Korps Adyaksa pada kegiatan proyek Pembangunan Normalisasi saluran depan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun.
“Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.
Penanda tanganan pakta integritas itu dilaksanakan Suwarno selaku Plt Kepala Dinas PU Kota Madiun yang juga Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Kota Madiun, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (Tim PPS) Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Selain sebagai langkah antisipasi pencegahan dini tindak pidana korupsi, kerjasama itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
‘’Dengan demikian hasil pekerjaan Proyek Strategis Daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas,’’ tegas Dicky
Menurut dia, kerja sama pengamanan proyek strategis (PPS) antara kejari Madiun dengan pemkot dalam hal ini DPUPR sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dicky menyebut surat Jaksa Agung RI nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi. (*)