Pemkot Madiun dan Kejaksaan Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis, Simak Kegiatannya

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Marno

5 Mei 2023 03:37 5 Mei 2023 03:37

Thumbnail Pemkot Madiun dan Kejaksaan Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis, Simak Kegiatannya Watermark Ketik
Penandatanganan pakta integritas pengamanan proyek strategis pemkot antara Plt Kepala Dinas PUPR-Kejaksaan Negeri Madiun di ruang rapat kantor DPUPR, gedung Graha Krida Praja, Rabu, 3 Mei 2023/Dinas PUPR Kota Madiun. (Foto: Humas Kejari Madiun)

KETIK, MADIUN – Pemkot Madiun dan kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerja sama pengamanan proyek  strategis (PPS) dengan meneken pakta integritas.

Kerja sama pengamanan proyek itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun dengan Korps Adyaksa pada kegiatan proyek Pembangunan Normalisasi saluran depan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun.

“Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, para pihak diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.

Penanda tanganan pakta integritas itu dilaksanakan Suwarno selaku Plt Kepala Dinas PU Kota Madiun yang juga Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Kota Madiun, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (Tim PPS) Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Selain sebagai langkah antisipasi pencegahan dini tindak pidana korupsi, kerjasama itu diharapkan dapat menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

‘’Dengan demikian hasil pekerjaan Proyek Strategis Daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas,’’ tegas Dicky

Menurut dia, kerja sama pengamanan proyek  strategis (PPS) antara kejari Madiun dengan pemkot dalam hal ini DPUPR sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dicky menyebut surat Jaksa Agung RI nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Proyek Strategis Kota Madiun Proyek Prioritas Kota Madiun Pembangunan di Madiun Madiun Hari Ini Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah