KETIK, MALANG – Daftar tunggu atau masa tunggu haji di Kabupaten Malang telah mencapai 35 tahun. Ini dikarenakan antuasias umat Islam yang mengikuti haji di wilayah terluas nomor dua se Jatim ini sangat tinggi. Namun, kuota yang diberikan terbatas.
Kepala Kemenag Kabupaten Malang Drs H Sahid MM mengatakan, Jemaah Calon Haji Kabupaten Malang yang berangkat tahun ini masuk daftar tunggu sejak tahun 2012.
"Artinya waktu tunggu ibadah haji ada yang 12 tahun hingga 13 tahun," ujar Sahid, Jumat, (17/5/2024). Lebih lanjut ia menyebutkan beberapa faktor lamanya masa tunggu ibadah haji, selain kuota yang diberikan terbatas.
"Karena penduduk Kabupaten Malang juga banyak dan mayoritas umat Muslim. Itu juga otomatis mempengaruhi lama tidaknya masa tunggu Haji," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kelebihan agar segera mendaftar haji. Mengingat waktu tunggu Ibadah Haji terutama yang reguler sangat lama.
"Umpamanya mumpung ada kelebihan rezeki, putra putrinya bisa didaftarkan haji. Karena sesuai aturan ketika umur 12 tahun bisa didaftarkan Haji," terangnya.
Karena masa tunggu Haji lama kata ia, maka masyarakat diharapkan semakin mengerti agar mendaftar Haji sejak dini. Sedangkan disinggung mengenai persiapan Haji sudah dilakukan sebelumnya.
Hingga dilakukan pemberangkatan hari Jumat, (17/5/2024). "Para jemaah Haji melaksanakan ibadah Haji selama 41 hari terhitung mulai hari ini. Berbagi pembekalan telah diberikan termasuk manasik haji," tuturnya. (*)