Komisi 4 Wacanakan Pendirian Laboratorium Pengujian Tembakau di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

5 November 2024 20:27 5 Nov 2024 20:27

Thumbnail Komisi 4 Wacanakan Pendirian Laboratorium Pengujian Tembakau di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok ketika mewacanakan Pendirian Laboratorium Pengujian Tembakau. (Foto: Zulham for Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Wacana Pendirian Laboratorium Pengujian Tembakau di Kabupaten Malang mencuat ke permukaan. Wacana ini muncul ketika Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang raker perdana dengan Dinkes, Selasa, 5 November 2024.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memunculkan wacana agar Pemkab membentuk laboratorium pengujian tembakau di Kabupaten Malang.

"Kenapa ini penting. Karena Kabupaten Malang ini punya ratusan pabrik rokok, idealnya Pemkab punya Lab untuk mengukur kadar kimia tembakau," ujar Zulham.

Lebih lanjut ia mengatakan, laboratorium ini akan erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat khususnya para konsumen produk olahan tembakau. 

Pria yang juga menjabat Ketua KNPI Kabupaten Malang itu menambahkan, bila ditotal, sepanjang 2023, tiga pemda di Malang Raya mencatat ada 16.893 perokok usia muda dengan rentang usia10 sampai 18 tahun. 

"Ini harus mendapat atensi khusus dan menjadi urusan mandatory pemda karena berkaitan dengan kerentanan kesehatan masyarakat akibat konsumsi produk olahan tembakau," ucap Zulham.

Di sisi lain, kata Politisi PDI Perjuangan ini, laboratorium pengujian tembakau bila didirikan dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menguntungkan pengusaha rokok maupun pemerintah. 

Karena, selain membuktikan komitmen pemerintah untuk melayani para pengusaha rokok, dari proses uji lab itu bisa ditarik pendapatan daerah dari retribusi jasa layanan. 

"Selama ini pengusaha rokok selalu memakai lab swasta dan ada biaya yang bisa didapatkan dari sektor itu. Kalau semua diuntungkan, semua kan bisa senang," ucap wakil Ketua PW GP Ansor Jatim itu.

Zulham yang juga Ketum ESI Kabupaten Malang ini menyebutkan ada potensi sumber dana non APBD yang bisa digunakan untuk pembangunan laboratorium pengujian tembakau. 

Yakni, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang jumlahnya tahun 2025 proyeksinya mencapai Rp 97 Miliar. "Kami akan konsultasikan dengan lembaga terkait agar usulan ini bisa dikaji dan dieksekusi," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Laboratorium Pengujian Tembakau Kabupaten Malang Pemkab Malang