KETIK, MADIUN – Mantan kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati (RS) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun akibat tersandung korupsi Dana Komite Sekolah tahun 2012.
Eksekusi terhadap Retno Susetyowati menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Komite Sekolah Tahun 2012.
Retno Susetyowati dijemput tim jaksa Eksekutor di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kota Madiun. Retno tiba di kejari Madiun ditemani suaminya. Selanjutnya keduanya memasuki ruang pemeriksaan. Tim Penyidik Kejari Kota Madiun melakukan pemeriksaan terhadap Retno di Ruang Pemeriksaan Saksi/Tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Usai dilakukan pemeriksaan di ruang Kejaksaan Negeri Madiun, Retno Suswtyowati akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas 1 A Madiun.
‘’Dan kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Madiun untuk dilakukan penahanan,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui rilis resminya.
Bambang mengatakan eksekusi terhadap Retno Susetyowati dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, atas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Madiun dalam perkara tindak pidana korupsi dana komite sekolah tahun 2012 lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
‘’Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) terpidana "RS" (Retno Susetyowati) saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana sekolah di SMAN 5 Madiun yang berasal dari siswa maupun dana komite sekolah Tahun 2012,’’ ungkapnya
Tak hanya hukuman pidana selama dua tahun, terpidana Retno Susetyowati diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 58 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut dengan jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
‘’ Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan,’’ pungkasnya. (*)