KETIK, JAKARTA – Setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu merekrut petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan memainkan peran penting dalam proses pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Kamis (25/1/2024), KPU telah melantik sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Selepas dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024. Ada juga bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan 25-27 Januari 2024.
Namun, belakangan ini banyak masyarakat yang menanyakan berapa besaran gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran gaji yang djtetapkan pada pemilu 2024 kali ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan pemilu 2019 lalu. Kenaikan gaji ini sesuai dengan keputusan KPU berkaitan dengan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Berikut ini besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS pada pemilu 2024
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000 (Pemilu 2019 Rp 550.000)
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000 (Pemilu 2019 Rp 500.000)
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2019 Rp 650.000
Besaran gaji yang telah ditetapkan ini tentu saja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing anggota KPPS. Gaji tersebut dapat dicairkan selepas dari mereka menyelesaikan masa kerja selama satu bulan, yakni setelah 25 Februari 2024.(*)