KETIK, SURABAYA – Fraksi PKB DPRD Jatim mendorong penyusunan Raperda soal PT. BPR Jawa Timur agar sesuai dengan amanat pasal 314 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dijelaskan oleh Jubir Fraksi PKB DPRD Jatim Nur Faizin menyebut mengubah nomenklatur PT. BPR Jawa Timur sesuai UU No 4 Tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan fungsi intermediasi PT. BPR Jatim dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian secara luas.
Melalui Raperda ini, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur.
"Wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable)," jelas Nur Faizin.
Ia menekankan selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.
"Dapat memberi kemanfaatan ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Ia menjelaskan sektor pertanian dalam sepuluh tahun terakhir terus menurun di Jawa Timur. Kontribusinya terhadap PDRB Jawa Timur selalu tumbuh negatif.
"Padahal di sisi lain kontribusi sektor primer terhadap penyerapan tenaga kerja masih tertinggi di Jawa Timur. Bahkan lebih tinggi dibandingkan sektor manufaktur," ucapnya.
Faizin menjelaskan akibat dari sektor menurun ini, kue ekonomi yang semakin kecil harus dinikmati oleh mayoritas orang.
Dampak dari sektor menurun ini masih rendahnya nilai Nilai Tukar Petani (NTP) maupun Nilai Tukar Nelayan (NTN) di Jatim.
"Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini dapat mendorong terciptanya fungsi intermediasi perbankan dalam hal akses permodalan yang ramah terhadap petani dan nelayan di Jatim guna mendongkrak nilai NTP dan NTN Jatim," tuturnya.(*)