KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya secara tegas menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan Waterfront Land.
Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar senilai Rp 72 triliun semakin memanas.
Ketua Komisi C Eri Irawan menyatakan sikap tegas setelah menggelar rapat dengan Forum Masyarakat Madani Maritim yang beranggotakan 44 elemen masyarakat. Proyek tersebut menuai penolakan lantaran dianggap berpotensi merugikan masyarakat pesisir dan lingkungan sekitar.
Eri menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji dampak proyek ini dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya.
“Kita perlu kajian lebih lanjut terkait dampaknya, terutama soal potensi banjir karena proyek ini menutup muara. Namun, yang jelas, proyek ini akan berdampak secara ekologi, seperti kerusakan ekosistem, ekonomi karena hilangnya mata pencarian nelayan, dan sosial-budaya, termasuk konflik horizontal,” tegas Politisi PDIP Surabaya pada Selasa 7 Januari 2025.
Ditambahkan juga oleh Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, turut menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut. Ia menilai proyek ini perlu dikaji ulang demi memastikan manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Harus ada pemikiran ulang. Kita harus memilah mana manfaat dan mudaratnya. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton tanpa mendapat manfaat,” ujar Alif.
Nantinya, pihaknya juga berencana melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan data dan dokumen proyek ini akurat dan tidak saling tumpang tindih.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada pemerintah pusat.
“Ada banyak keganjilan yang ditemukan, baik dalam pengukuran wilayah maupun gambar denah. Hal ini perlu dipertanyakan supaya tidak terjadi saling klaim,” tambah Alif.
Pihaknya berharap pemerintah pusat tidak tergesa-gesa dalam merealisasikan proyek ini, meskipun telah masuk dalam daftar PSN.
“Jika proyek ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat terdampak, untuk apa dilanjutkan? Kota Surabaya harus menjadi kota yang humanis bagi semua warganya,” tutup Alif.
Sementara itu, masyarakat pesisir yang tergabung dalam kelompok nelayan tradisional juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek reklamasi ini.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kedung Cowek, Hatib, menilai proyek tersebut mengancam mata pencarian mereka.
“Kami nelayan dan petani tambak tetap menolak pembangunan pulau reklamasi SWL karena lokasi itu adalah kawasan tangkap dan kawasan lindung. Kami hanya ingin mempertahankan pekerjaan kami sebagai nelayan tradisional,” pungkasnya. (*)
Proyek Waterfront Land Ditolak Komisi C DPRD Surabaya Ungkap Alasan
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
7 Januari 2025 16:30 7 Jan 2025 16:30