Keabsahan Kartu Advokat Dipertanyakan, Kuasa Hukum Calon Wali Kota Blitar Tegaskan Telah Memenuhi Syarat

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 Januari 2025 17:10 8 Jan 2025 17:10

Thumbnail Keabsahan Kartu Advokat Dipertanyakan, Kuasa Hukum Calon Wali Kota Blitar Tegaskan Telah Memenuhi Syarat Watermark Ketik
KTA Joko Trisno Mudianto, S.H., telah diperpanjang (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) turut memunculkan perdebatan terkait keabsahan kartu advokat milik kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, Majelis Hakim mempertanyakan masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat milik Joko Trisno Mudianto, S.H., dan Hendi Priono, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.

Joko Trisno, salah satu kuasa hukum pemohon, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa KTA-nya dan Hendi Priono telah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Menurutnya, secara administratif, mereka telah memenuhi syarat untuk mendampingi klien mereka dalam persidangan di MK.

“Kami ingin menegaskan bahwa kartu advokat kami sudah diperpanjang. Masa berlakunya kini sampai dengan 31 Desember 2027,” ujar Joko kepada media usai sidang.

Joko juga menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran perkara di Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024, KTA milik keduanya masih berlaku sesuai ketentuan.

“Ketika kami mendaftarkan perkara ini pada 9 Desember 2024, kartu advokat kami masih berlaku. Ini menegaskan bahwa sejak awal proses, kami sudah mematuhi ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Namun, ia mengakui bahwa dokumen perpanjangan tersebut belum sampai ke tangan majelis hakim hingga sidang berlangsung. Padahal, menurut Joko, dokumen tersebut telah diserahkan melalui petugas MK.

“Pada sidang pendahuluan, kami sudah menyerahkan perbaikan kartu advokat melalui petugas MK. Namun, hingga saat ini, majelis hakim belum menerima dokumen tersebut,” ungkap Joko.

Ia berharap agar masalah administratif ini tidak mengganggu jalannya proses persidangan dan substansi perkara yang sedang dipermasalahkan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai aturan. Persoalan ini hanya soal teknis administratif yang seharusnya tidak menghalangi esensi perkara,” pungkasnya.

Sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan para pihak. Perkara ini menjadi salah satu dari banyaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang saat ini ditangani Mahkamah Konstitusi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Keabsahan kartu Advokat pengacara Kuasa hukum Joko Trisno Bambang-Bayu sidang MK Mahkamah konstitusi