KETIK, MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Magetan (DPUPR) Magetan menanggapi santai penghentian pendampingan proyek Pembangunan Gedung Literasi tahap III senilai Rp 2,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (kejari) setempat karena PPK dinilai melanggar SOP PPS.
Padahal Pembangunan Gedung Literasi tahap III di era duet ProNa (Bupati Suprawoto-Wakil Bupati Nanik Endang Ruminiarti) masuk list proyek strategis hingga diusulkan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan agar tepat mutu, tepat waktu dan meminimalisir adanya pelanggaran hukum.
DPUPR Magetan berdalih penghentian pendampingan PPS pada pembangunan Gedung Literasi tahap III tahun 2023 merupakan kewenangan Korp Adyaksa.
‘’Pemutusan PPS itu menjadi kewenangan kejaksaan dan kami berusaha menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir / maksimal denda,’’ kata Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid.
Muhtar mengatakan pihaknya sudah melalui mekanisme terkait dengan keterlambatan progres pembangunan fisik gedung literasi hingga mengalami kontrak kritis lantaran mengalami kekurangan progres mencapai 32 persen per 27 September 2023.
‘’Keterlambatan pekerjaan semua ada mekanisme dan ketentuannya,’’ ungkapnya
Kata dia mekanisme yang dilakukan dengan memberikan teguran atau peringatan kepala CV Tumpu Harapan selaku kontraktor pelaksana. Selanjutnya pihaknya menggelar Show Cause Meeting (SCM) 1 atau rapat pembuktian keterlambatan pada pekerjaan kontruksi.
‘’Semua mekanisme mulai peringatan / teguran , SCM 1, SCM 2, denda keterlambatan dan ketentuan yg lain sdh kami laksanakan,’’ tambahnya.
Show Cause Meeting (SCM) digelar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rapat SCM dilakukan karena adanya kondisi kontrak kerja kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat.
Mengutip Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis jika, Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana, Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana, Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.
Hasil SCM PPK pembangunan gedung literasi tahap III akhirnya memberikan kesempatan rekanan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender tentunya dengan mekanisme denda.
Namun, disinggung terkait Pejabat pembuat komitmen (PPK) Gedung Literasi yang dinilai melanggar ketentuan SOP PPS lantaran tak memberi support progres pembangunan, Kepala DPUPR Magetan Wahid memilih untuk tidak menjawabnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menghentikan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) pada Pembangunan Gedung Literasi tahap III senilai Rp 2,4 Miliar.
Keputusan itu diambil setelah proyek strategis itu dipicu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanggar sejumlah ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PPS.
‘’Kami memutuskan kerjasama pendampingan, karena melanggar prinsip-prinsip SOP PPS,’’ terang Kasi Inter Kejari Magetan Muhammad Andi Sofyan ditemui di kantornya Selasa, 3 Oktober 2023.
Andi sapaan akrabnya mengatakan Pendampingan Proyek Strategis(PPS) diberikan dengan tujuan agar pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Namun dalam perjalannya pihaknya seolah ditilap oleh PPK proyek tersebut. Lantaran kejaksaan tidak disupport laporan secara periodik terkait progres pekerjaan. Padahal PPK selalu mendapat update informasi dari konsultan pengawas termasuk saat konsultan pengawas memberikan teguran.
‘’Tim PPK tidak memberikan informasi, atau support progres, bahkan saat kontrak kritis, kami baru tahunya saat progres terlambat 36 persen,’’ ungkapnya. (*)