KETIK, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Hal itu terungkap dalam pidato Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Selain PNS, gaji TNI-Polri juga akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Sementara gaji pensiunan juga akan dinaikkan sebesar 12 persen oleh Presiden Jokowi.
Dengan kenaikan tersebut, gaji PNS dengan golongan terendah bisa mencapai Rp 1.685.664. Sementara golongan tertinggi alias IVe bisa menembus angka Rp 6.373.296.
Untuk mengetahui lebih jauh besaran gaji PNS dengan kenaikan sebesar 8 persen, berikut Ketik.co.id sajikan datanya yang diolah dari besaran gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Golongan Ia : 1.685.664 - 2.522.664
Golongan Ib : 1.840.860 - 2.670.732
Golongan Ic : 1.918.728 - 2.577.500
Golongan Id : 1.851.800 - 2.901.420
Golongan II
Golongan IIa : 2.183.976 - 3.643.488
Golongan IIb : 2.385.072 - 3.797.604
Golongan IIc : 2.485.944 - 3.958.200
Golongan IId : 2.591.136 - 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa : 2.785.752 - 4.575.312
Golongan IIIb : 2.903.580 - 4.768.848
Golongan IIIc : 3.026.484 - 4.970.592
Golongan IIId : 3.154.464 - 5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: 3.287.844 - 5.400.000
Golongan IVb: 3.426.948 - 5.628.420
Golongan IVc: 3.571.884 - 5.866.452
Golongan IVd: 3.722.976 - 6.114.636
Golongan IVe: 3.880.548 - 6.373.296. (*)