KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo sedang gencar melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap kepala desa se-Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan dana desa.
Persoalan ini berawal dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Dana Desa yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Situbondo yang menemukan ketidakberesan dalam laporan penggunaan dana desa tersebut.
Dari temuan awal, dugaan kerugian negara bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk satu desa.
Pantauan media ini, untuk memastikan nilai kerugian negara atas penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan para kades, Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo kepada para kades.
Berdasarkan klarifikasi dan pemanggilan tersebut, ada desa yang diwajibkan mengembalikan dana desa hingga Rp1 miliar. Temuan ini tentunya mencengangkan banyak pihak.
Walaupun belum diketahui secara rinci perihal pemeriksaan yang dilakukan Kejari Situbondo, namun informasi yang diterima media ini ada dugaan penyimpangan dalam Dana Desa melalui anggaran fiktif, mark-up proyek, atau bahkan proyek-proyek yang hanya terealisasi setengah jadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa tersebut.
“Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengembalian dana desa yang terindikasi diselewengkan oleh kades se-Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa pihak Kejari Situbondo sudah memanggil sejumlah kades sebagai langkah awal untuk menyelamatkan uang negara yang diduga disalahgunakan.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat. Hal ini dilakukan wujud konkret kerja sama antara Inspektorat dan APH dalam menyelematkan keuangan negara," tuturnya.
Pria kelahiran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini menegaskan, walaupun belum semua kepala desa yang terindikasi memberikan klarifikasi, tapi beberapa kades sudah mulai melakukan pengembalian dana desa ke kas negara.
“Kami masih terus bekerja agar dana desa yang diselewengkan tersebut bisa dikembalikan secara maksimal ke kas negara,” kata Huda.
Huda membeberkan, daftar nama desa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut akan disampaikan ke publik jika proses klarifikasi dan penyelidikan sudah selesai.
“Apa yang kita lakukan salah satu bagian dari penyelamatan keuangan negara. Jika hasil klarifikasi atau penyelidikan ini selesai, pasti akan kita publish ke masyarakat,” pungkas Huda. (*)