KETIK, SITUBONDO – Kasus penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Situbondo akan segera naik persidangan. Menyusul berkas perkara lima tersangka telah dinyatakan lengkap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka ADC alias AP dan kawan-kawannya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Huda, Sabtu 16 November 2024.
Tahap berikutnya, lanjut dia, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk persidangan.
“Agenda sidang yang dijadwalkan minggu depan untuk tersangka ADC alias AP sudah mulai disidangkan,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Polres Situbondo mengungkap kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, pada 4 September 2024. Total ada lima orang tersangka, diantaranya inisial ADC alias AP yang berperan sebagai pengepul BBM jenis bio solar, MAR alias A berperan sebagai sopir truk tangki, AAM yang berperan sebagai kernet, MFR berperan sebagai pembeli BBM dari pengepul dan termasuk R yang juga bertindak sebagai pengepul.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 8 drum solar dan berbagai peralatan, seperti pompa dan selang.
Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 hingga Rp 7.800 per liternya.
Terbongkarnya praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, berawal dari keluhan para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.