Wujudkan Ngawi Zero Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ajak Masyarakat Kenali 4 Ciri-cirinya

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

16 Agustus 2023 05:20 16 Agt 2023 05:20

Thumbnail Wujudkan Ngawi Zero Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Ajak Masyarakat Kenali 4 Ciri-cirinya Watermark Ketik
Ribuan masyarakat menyaksikan malam final Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2023 di GOR Bung Hatta, Selasa (16/8). (Foto: Dimas Cheppy/Ketik.co.id)

KETIK, NGAWI Gempur rokok ilegal kembali digelorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Melalui event Turnament Bola Voli Bupati Cup 2023, pemkab mengajak warganya untuk memberantas rokok non prosedural itu.

Pemkab Ngawi tak sendiri, Bea Cukai Madiun ikut membackup memahamkan warga Ngawi terkait peraturan perundang-undangan sekaligus memberi contoh ciri-ciri rokok ilegal.

Momentum malam final Turnament Bola Voli Bupati Cup 2023 dipilih lantaran banyaknya massa yang datang untuk menjadi saksi jawara dalam pertandingan bergengsi yang digelar mulai 8-15 Agustus 2023 di GOR Bung Hatta, Selasa (16/8) malam.

Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun Iwan Hermawan menyampaikan aturan main dalam pasal 54 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 tentang cukai dan rokok illegal yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan penting dan bahayanya peredaran rokok illegal.

Selain itu Iwan juga menunjukkan metode mengenali rokok ilegal dengan empat cara kepada ribuan penonton turnament Bola Voli Piala Bupati Cup yang hadir di GOR Bung Hatta.

”Untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, pertama rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua rokok dilekati dengan pita cukai palsu,’’ kata Iwan sambil menyebut masyaraat dapat mengetahui dengan memaparkan rokok tersebut diatas sinar ultra violet.

Ketiga, lanjut Iwan rokok dilekati dengan pita bekas pakai, ciri-ciri rokok palsu yang ke-empat rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

‘’Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” terangnya.

Iwan mengatakan peredaran rokok ilegal juga diatur dalam UU nomor 39 tahun 2007 pasal 54 yang bunyinya setiap orang yang menawarkan, menyarankan, menyarahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.

‘’Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,'' ungkapnya.

Pemberantasan rokok ilegal  terus digaungkan satuan Polisi Pamong Praja Ngawi dengan tagline Gempur Rokok Ilegal.

Kasatpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto mengatakan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan dengan tujuan memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan rokok ilegal.

‘’Tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sangsinya”tegasnya

Gencarnya sosialisasi dan strategi yang dilakukan Satpol PP, lanjut Didik mulai berimbas positif bagi pemahaman masyarakat Ngawi yang meningkat karena telah mendapat literasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dengan baik.

‘’Alhamdulillah  sejak tahun kemarin dan enam buka terakhir ini kami tidak menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal di masyarakat, dan Ngawi Zero Roko Ilegal,’’ tegasnya hal itu juga diamini perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Afiful Bahri.

Dalam Kegiatan Ini dihadiri Bupati Ony Anwar Harsono, Wabup Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko, Forkopimda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Ngawi. ***

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal Turnamen Bola Voli Bea Cukai Madiun ciri ciri rokok ilegal Ngawi Hari Ini GOR Bung Hatta